Alur Penanganan
dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.

Komitmen Perlindungan Konsumen.

Mekanisme Penanganan Pengaduan & Penyelesaian

PT MUFG Finance and Leasing Indonesia menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aspek layanan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, kami menyediakan prosedur resmi bagi konsumen untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan. Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap kendala diselesaikan secara adil, profesional, dan akuntabel guna melindungi hak-hak Anda di sektor jasa keuangan.

01. Penerimaan Pengaduan Secara Verbal / Tertulis.

Konsumen menyampaikan aspirasi atau keluhan melalui saluran resmi perusahaan, baik secara lisan (tatap muka/telepon) maupun tertulis (surat/email).

02. Pengaduan Diterima oleh PIC.

Petugas khusus (Person in Charge) menerima dan melakukan tinjauan awal terhadap informasi yang disampaikan oleh konsumen guna memastikan jalur penanganan yang tepat.

03. Dicatat pada Daftar Pengaduan.

Setiap laporan yang masuk akan diregistrasikan secara resmi ke dalam sistem database pengaduan perusahaan untuk proses pemantauan dan dokumentasi yang akuntabel.

04. Verifikasi Dokumen.

Tim terkait melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan keabsahan dokumen pendukung yang disertakan oleh konsumen untuk mempermudah proses investigasi.

05. Pengecekan Secara Internal.

Perusahaan melakukan penelusuran data dan koordinasi antar divisi internal untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait latar belakang permasalahan yang dilaporkan.

06. Analisa Kasus.

Berdasarkan fakta dan data yang telah dikumpulkan, tim akan melakukan analisis mendalam untuk menentukan solusi terbaik serta tindak lanjut yang sesuai dengan kebijakan perusahaan dan regulasi OJK.

07. Respon kepada Konsumen.

Penyampaian hasil akhir penanganan pengaduan secara transparan kepada konsumen, mencakup solusi atau penjelasan resmi atas permasalahan yang diajukan.